Kalkulator Faraid (Waris Islam)
🚨 PENTING: BACA SEBELUM MENGISI
Posisikan diri Anda sebagai Orang yang Meninggal (Si Mayit / Pewaris).
Contoh: Jika yang meninggal adalah Ayah Anda, maka Anda BUKAN mengisi "Ayah" di bawah. Anda harus mengisi status kerabat Anda terhadap almarhum, yaitu mengisi kolom "Anak Laki-laki" atau "Anak Perempuan".
Semua pilihan di bawah murni berdasarkan status hubungan terhadap orang yang wafat.
Sertifikat Perhitungan Faraid
Ringkasan Harta Dibagikan
Total Harta Awal:
Total Kewajiban (Pemakaman + Hutang + Total Wasiat):
Harta Waris Bersih:
Laporan Distribusi Ahli Waris
| Ahli Waris Berhak | Status Fiqih | Persentase / Porsi | Nominal Harta |
|---|
💡 Glosarium Istilah Fiqih Waris
- Furudh: Ahli waris yang persentase bagiannya sudah ditentukan secara pasti dengan angka pecahan di dalam Al-Qur'an (misal 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, atau 1/6).
- Ashabah: Ahli waris penerima "sisa harta" setelah harta dibagikan kepada kelompok Furudh. Jika harta habis, ia tidak mendapat apa-apa. Namun jika ia sendirian, ia memborong seluruh harta peninggalan.
- Ashabah Bil Ghair: Menjadi Ashabah karena "ditarik" oleh saudara laki-lakinya (berlaku aturan syariat: 2 bagian untuk laki-laki, 1 bagian untuk perempuan).
- Ashabah Ma'al Ghair: Saudara perempuan yang statusnya naik menjadi Ashabah (berkekuatan seperti laki-laki dalam mengambil sisa harta) karena berbarengan dengan keberadaan keturunan perempuan (anak/cucu perempuan).
- Hijab: Gugurnya hak waris seseorang karena tertutup oleh keberadaan ahli waris lain yang nasabnya lebih kuat/dekat dengan pewaris. (Contoh: Paman terhijab oleh Anak Laki-laki).
- Aul: Kasus matematika di mana total angka pecahan kelompok Furudh jika dijumlahkan ternyata melebihi angka 1 (100%). Maka porsi masing-masing ahli waris akan dikurangi secara adil dan proporsional.
- Radd: Kebalikan dari Aul. Kasus di mana ada sisa harta namun tidak ada satupun ahli waris kelompok Ashabah yang bisa mengambilnya. Maka sisa harta tersebut dikembalikan (dibagi rata proporsional) kepada ahli waris Furudh yang ada.
⚖️ Catatan Kesyariahan
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan..." (QS. An-Nisa: 11)
Peringatan: Pembagian di atas adalah ketetapan pasti (faraid) dari Allah SWT. Angka ini adalah hak dasar mutlak. Ahli waris tidak boleh mengubahnya sebelum hak porsi dipahami dengan jelas. Jika ada keinginan untuk membaginya sama rata atau menghibahkan porsi, hal tersebut HANYA SAH dilakukan melalui proses Takharuj atau *Ishlah* (kerelaan hati antar ahli waris) SETELAH perhitungan Faraid diselesaikan dan diketahui oleh masing-masing pihak.