Kalkulator Faraid (Waris Islam)
💡 Aturan Emas Mengisi Faraid
Posisikan diri Anda sebagai Orang yang Meninggal (Si Mayit / Pewaris). Semua kolom di bawah ini adalah status hubungan ahli waris terhadap orang yang meninggal, bukan terhadap Anda yang sedang menghitung.
Sertifikat Perhitungan Faraid
Ringkasan Harta Dibagikan
Total Harta Awal:
Total Kewajiban (Pemakaman + Hutang + Total Wasiat):
Harta Waris Bersih:
Laporan Distribusi Ahli Waris
| Ahli Waris Berhak | Status Fiqih | Persentase / Porsi | Nominal Harta |
|---|
⚖️ Catatan Kesyariahan
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan..." (QS. An-Nisa: 11)
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak..." (QS. An-Nisa: 12)
Peringatan: Pembagian di atas adalah ketetapan pasti (faraid) dari Allah SWT. Angka ini adalah hak dasar mutlak. Ahli waris tidak boleh mengubahnya kecuali dilakukan proses Takharuj / Ishlah (kerelaan hati setelah bagian masing-masing diketahui dengan jelas).